PANGKALAN BUN – Seorang Sarjana, berinisial GAS, Alamat Jl. Pangeran Antasari Gg, Gusti M. Saad Rt. 15 Kelurahan Raja Kecamatan. Arsel Kabupaten Kobar. Dan seorang Buruh Tani, berinisial RM, warga Banjarmasin Jl.Pangeran Antasari Gang Parau II Rt.01 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar. Mereka berdua pada hari yang sama Senin (23/10),berhasil ditangkap Polisi Sat Resnarkoba Polres Kobar.
Seperti disampaikan Kapolres Kobat AKBP. Pria Premos, SIK, melalui Wakapokres Kompol Dhovan Novianton, masing-masing tersangka yakni GAS saat sedang berdiri di TKP (pinggir jalan), saat digeladah, berhasil ditemukan barang bukti 10 paket shabu dengn berat kotor keseluruhan 4,73 gram, 1 HP merk OPPO, uang sebanyak Rp 1.150.000,- 1 buah gunting,korek api gas dan 1 buah timbangan .
Seorang tersangka lagi, berinitial RM saat berada di teras rumah tetangganya Gang Parau No.9 Rt.1 Kelurahan Baru, saat digeladah Anggota Sat Narkoba, ditemukan 1 buah plastik klip didalamnya terdapat butiran kristal warna Putih diduga Sabu dengan berat kotor 0, 30 gram. Kemudian ditemukan 1 buah kotak rokok merek DJISAMSOE.1 lembar celana panjang kain merek YISHION, 1 buah Handphone merek NOKIA warna Biru.
Kronologisnya, kedua tersangka berhasil ditangkap polisi, atas informasi dari masyarakat.Kemudian ditindak lnjuti oleh Anggota Sat Narkoba,dilakukan tindakan,antara lain mendatangi TKP dan melakukan penggeladahan,yang akhirnya ditemukanlag,sejumlah barang bukti,berupa narkotika jenis shabu-sabu.
Keterlibatan dua tersangka,apakah mereka itu sebagai pemakai shabu atau penjual shabu.Masih dalam proses pemeriksaan. Dan kedua tersangka,akan dijerat hukuman, sesuai dengan 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentangg Narkotika. (man/beritasampit.co.id)
Editor: DODY