PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palangka Raya berhasil meringkus pelaku Curanmor di Kota Palangka Raya, Selasa (24/10/2017).
Berdasarkan laporan korban bernama Abu Mansur alias Mansur yang beralamat Jalan Wilis Nomor 3 Kelurahan Menteng, dengan Nomor : LPB/373/X/2017/KA SPKT tertanggal 12 Oktober 2017, dari pengakuannya bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi KH 6699 AK.
Dihadapan wartawan, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, SIK., mengatakan bahwa dari laporan tersebut, Anggota Polres Palangka Raya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap seorang tersangka AS (35) dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit Tahun 2005 warna biru hitam dengan nomor Polisi KH 6699 AK, 1 lembar STNK, dan 1 pasang plat motor warna merah No. Pol. KH 6139 DY.
“Modus yang digunakan adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan cara ketika pelaku hendak pulang kerumah, pelaku melewati Jalan Wilis dan pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor merek honda terpakir didepan pintu barak dalam keadaan kunci masih menempel kontak sepeda motor. Lalu pelaku mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya,” begitu kata AKBP Lili Warli.
Lanjut Lili, kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut untuk mengganti plat yang sebelumnya No. Pol. KH 6699 AK, diganti dengan plat merah No. Pol. KH 6139 DY yang telah pelaku simpan didekat Masjid tidak jauh dari TKP. Kemudian Plat asli pelaku simpan dibawah jok motor bersama dengan STNK, setelah itu pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Desa Takaras dengan harga 700 ribu rupiah.
Karena kesigapan Anggota Polres, kata Lili, sehingga pelaku berhasil dibekuk pada saat hendak menawarkan sepeda motor dari hasil penggelapan. Dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (fr/beritasampit.co.id)
Editor: DODY