KASONGAN – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Katingan wajib mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat. Tujuannya, agar semua masyarakat Katingan tau kalau Peraturan daerah yang telah dibuat akan diberlakukan, sehingga mereka tau akan hak dan kewajibannya.

Demikian yang dikatakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Karyadi, S.Sos, MAP, kepada wartawan, Senin (23/10/2017). Pasalnya, Karena Perda tersebut merupakan draf Raperda yang pernah diusulkannya sendiri di dinas tersebut kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan, dengan harapan menjadi sebuah Perda di Kabupaten Katingan ini.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada dinas ini, jangan sampai begitu sudah menjadi Perda, dinas ini langsung menurunkan petugasnya untuk melakukan pemungutan terhadap masyarakat tanpa mensosialisasikan terlebih dahulu Perda yang baru diterbitkan itu. Yang Kemudian pada ujung-ujungnya akan membuat komplin masyarakat kepada dinas yang bersangkutan.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi bukan hanya komplin saja, tapi akan mempersulit petugas itu sendiri saat melakukan pemungutanya,” terangnya, seraya memberikan contoh tentang pajak hotel dan restoran atau tentang pajak sarang burung wallet.

Terkait dengan sosialisasi Perda dimaksud, Legislator Partai Demokrat ini, membenarkan adanya beberapa Perda yang belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat Katingan, padahal baik melalui pemandangan umum maupun pendapat akhir. Dewan juga selalu memberikan saran dan pendapat tentang pemberlakuan Perda kepada dinas yang bersangkutan.

“Maksudnya, sebelum diberlakukan, dinas yang bersangkutan wajib mensosialisasikan Perda yang baru diterbitkan kepada masyarakat sebelum Perda tersebut diberlakukan secara umum kepada masyarakat,” jelasnya. Jika perlu, menurutnya undang anggota DPRD Katingan, untuk ikut melakuan sosialisasi Perda yang sudah diputuskan antar eksekutif dan legeslatif itu untuk bersama-sama turun ke lapangan.

Sehingga, mereka bisa memahami arti dan tujuan diberlakukannya Perda dimaksud. Apa sebenarnya substansi Perda tersebut, dan kemudian apa pula hak dan kewajibannya.

Ketika sosialisasinya sudah dianggap cukup dan dimengerti oleh semua lapisan masyarakat, baru kita lakukan pemungutan.

“Apabila masyarakat sudah benar-benar memahami arti, tujuan, hak dan kewajiban tentang Perda yang akan diberlakukan tersebut, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, saya yakin dengan kesadaran dan keikhlasan hatinya mereka pasti akan membayar kewajibannya,” tukasnya.

Dengan sadar dan ikhlasnya semua warga untuk membayar kewajibannya itu pula, dirinya juga memastikan semua pajak dan retribusi yang diterapkan di dalam Perda tersebut dipastikan akan semakin lancar dalam pelaksanaannya.

Bahkan petugas di lapanganpun tidak sulit lagi untuk melakukan pemungutannya, baik yang terkait dengan Perda retribusi pasar maupun Perda pajak hotel dan restoran serta berbagai pajak dan retribusi lainnya. (ar/beritasampit.co.id)

Editor: DODY