PALANGKA RAYA – Kepolisian Resort Kota Palangka Raya melakukan Konferensi Pers tentang penangkapan tiga orang pengedar Shabu di Mapolres Jalan Tjilik Riwut KM 3, Selasa (24/10/2017).
Dari keterangan yang dihimpun wartawan beritasampit.co.id di Mapolres Kota Palangka Raya, diketahui tersangka yang ditahan sebanyak tiga orang dan ditangkap pada tempat serta waktu yang terpisah.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Lilik Warli, SIK. mengatakan bahwa kasus ini terungkap bermula dari kesigapan dan kejelian anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang bertugas di Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan Km 38 Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.
“Saat itu anggota sedang bertugas memantau arus lalu lintas, tepatnya hari Sabtu (21/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Nah, saat itu anggota kami berhasil mengamankan Ujiyanor (33) karena membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,44 gram,” ujar Kapolres Palangka Raya, (24/10/2017).
Kemudian, polisi tidak hnya sampai disitu saja. A0arat berseragam coklat ini kembali melakukan pengembangan berdasarkan keteranfan Ujiyanur.
Selanjutnnya, polisi berhasil meringkus dua orang lainnya ditempat dan waktu terpisah yakni Cunit (40) dan Fahrozi (60), dari tangan Fahrozi didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,94 gram ditempat dan waktu yang terpisah, kata perwira berpangkat dua melati.
Dari perbuatan pelaku menguasai, memiliki, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasa l 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 Tahun. (fr/beritasampit.co.id)
Editor: DODY