SAMPIT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), KH. Amrullah Hadi, menyatakan bahwa MUI sudah mengekuarkan keputusan terkait ajaran yang disebarkan pengajian Abah Jenggot alias (MD).

“Kami sudah keluarkan keputusan terkait ajaran mereka, sekarang sudah kita serahkan tindaklanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sampit,” ujar KH. Amrullah Hadi saat di wawancara wartawan, Minggu (22/10/2017).

Adapun hasil keputusan MUI tersebut, pria yang pernah menjabat Wakil Bupati ini terang-terangan menyatakan ajaran yang diajarkan Abah Jenggot kepada puluhan pengikutnya pada 3 kecamatan di Kotim tersebut menyimpang dan sesat.

“Keputusan kami menyatakan ajaran tersebut menyimpang, sesat dan menyesatkan,” tegasnya. Sebelumnya, aliran yang diajarkan Abah Jenggot (MD) ini, telah meresahkan masyarakat pada 3 kecamatan di Kotim. Hal tersebut lantaran karena ajaran yang diajarkannya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ajaran Islam yang mengacu kepada Al-quran dan Hadis.

Sehingga banyak menimbulkan permasalahan dan menjadi polemik bagi sebagian ulama di Kotim yang menilai ajaran Abah Jenggot sesat hingga dapat membuat pengikutnya mengalami rumah tangga yang berantakan bahkan menimbulkan pemikiran yang diluar nalar manusia normal.

Adapun 3 kecamatan tersebut terdiri dari, kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Baamang. (fzl/beritasampit.co.id)

Editor: DODY