KUALA PEMBUANG – Sejumlah warga dari Matang Panjang, Desa Parang Batang dan Lampasa, Kabupaten Seruyan melakukan pemortalan dilahan seluas 130 hektare karena sedang bersengketa dengan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM).
Pemortalan oleh Pak Tani dan kawan-kawan (dkk) yang berlangsung Senin (16/10) di wilayah Natai Lawari sekitar Desa Baung Kecamatan Seruyan Hilir, itu merupakan hasil kesepakatan antar warga dan pihak PT. GBSM setelah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Seruyan Hilir dan Polsek Seruyan Hilir.
Menurut keterangan Muhammad Firdaus kuasa Pak Tani dkk, “Dulunya wilayah Natai Lawari merupakan tempat berladang, namun sekitar tahun 2006-2007 perusahaan PT GBSM melakukan penggarapan lahan tanpa sepengetahuan Pak Tani,” katanya Jumat (20/10/2017).
Ia menjelaskan, saat itu pihaknya sudah mencoba melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan. Pada saat itu pihak perusahaan mengatakan bahwa masalah tersebut nanti akan di selesaikan setelah penggarapan.
Ditambahkannya, proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan beserta unsur terkait sudah berjalan enam kali, namun persoalan tersebut hingga kini belum juga selesai. “Pemagaran ini merupakan hasil kesepakatan terbaru pada mediasi Senin lalu. Kondisi di lapangan saat ini beberapa jalan di tutup oleh warga menggunakan pagar kayu,” terangnya.
Ia menegaskan, kami pasang pagar ini berada di lahan sengketa saja, kami tidak mengganggu lahan yang lain. Artinya, sebelum ada penyelesaian maka perusahaan belum boleh beraktifitas di lahan ini, dan warga akan melakukan penjagaan disini (rdi/beritasampit.co.id)
Editor: DODY