SAMPIT – Plt Sekda Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi terkait adanya Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh pihak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. “Saking sibuknya saya, hingga tidak tahu kabar tersebut,” terangnya, Jumat (20/10/2017).

Karena diungkapkannya kembali, bahwa permasalahan pertambangan memang tidak ada kewenangan pemerintah daerah lagi, hingga kemungkinan karena kawenangan tersebut sesuai UU 23 semua sudah jadi tugas penuh Provinsi.

“Karena pengawasan semuanya sudah jadi wilayah mereka, jadi terserah mereka mau koordinasi atau tidak, bahkan izin pertambangan ini memang dikeluarkan Gubernur jadi ini memang jadi tugas serta pengawasan mereka” jelasnya.

Meskipun demikina Halikin, juga mengatakan bahwa pihak Pemkab Kotim tetap melakukan pemantauaan untuk menindak lanjuti informasi demikian. “Mengenai informasi ini, kami peerintah daerah kabupaten akan tetap memantau ,” pungkasnya.

Menurut informasi yang Beritasampit.co.id, impun, bahwa pihak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama DPRD Kotim, pada Rabu 18 Oktober lalu melakukan sidak ke desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, untuk meninjau lokasi tambang pengerukan pasir laut yang diduga untuk pembangunan reklamasi teluk Jakarta.

Akan tetapi, dari hasil Sidak tersebut tidak menemukan hasil karena pada sat bersamaan kegiatan pertambangan lagi tidak ada aktivitas pengerukan. (fzl/beritasampit.co.id)

Editor: DODY