SAMPIT – Sebanyak 17 Partai politik yang menyerahkan data administratif salinan KTA dan E-KTP kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotawaringin Timur (Kotim) pada 16 Oktober lalu telah rampung.

Dari ke-17 Partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat, yang telah ditetapkan KPU pusat walaupun ada sebagian partai yang belum lengkap.

Akan tetapi, informasi yang Beritasampit.co.id impun, bahwa dari KPU pusat hanya menyatakan 14 partai, dinyatakan lolos dalam pendaftaran dokumen-dokumen yang disyaratkan.

Siti Fathonah, devisi data dan informasi KPUD Kotim menuturkan bahwa, keputusan 14 partai tersebut belum final sebab menurutnya, untuk menentukan lolos atau tidaknya Parpol tersebut adalah hak penuh KPU pusat.

“Ketentuan lolos itu kewenangan KPU pusat, jadi kita tidak bisa memperkirakan berapa Parpol yang lolos,” ujar Siti Fathonah, Jum’at (20/10/2017). Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU:

1. Partai Perindo

2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)

3. PDI Perjuangan

4. Partai Hanura

5. Partai Nasdem

6. Partai Amanat Nasional (PAN)

7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

8. Partai Gerindra

9. Partai Golkar

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Berkarya

12. Partai Garuda

13. Partai Demokrat

14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

(fzl/beritasampit.co.id)

Editor: DODY