SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba), Polres Kotawaringin Timur, Kamis (19/10/2017) pukul 09.00 WIB melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu yang disita dari beberapa tersangka yang telah diringkus oleh Sat Reskoba dengan julukan kobra.

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengungkapkan, sabu dengan berat 76,57 Gram tersebut adalah hasil barang bukti (Barbuk) yang di sita saat mengamankan

M. Riski Aulia alias Fendi alias Bun Siat Fui pada Hari Kamis (15/08/2017), tersangka Muhammad Minaldi alias Usup pada Hari Senin (25/09/2017), dan dari tersangka Supiyani alias Pani yang diamankan, Rabu (04/10/2017).

“Dari ketiga orang tersangka tersebut kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 bungkusan dalam plastik klip, setelah di timbang jumlah keseluruhan dari 35 bungkus tersebut sebanyak 76,57 Gram,” Kata AKP Yonals Nata Putera, Kamis (19/10/2017).

Dalam pemusnahan yang di laksanakan di halaman Mapolres terswbut turut serta hadir Bupati Kotim di wakili staf ahli bupati Arnila, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim di wakili Kasi Pidum Heri Setiawan, SH, Ketua BNK Kotim di wakili H.Said serta di hadiri oleh advokat Eka Hapakat Burhansyah.SH. (im/beritasampit.co.id)

Editor: DODY