SAMPIT — Kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis pisau oleh tersangka Agus (27) warga Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini telah di limpahkan oleh penyidik Polsek Ketapang di Kejaksaan Negeri Kotim Rabu (18/10/2017).
Didepan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska SH, tersangka mengaku dirinya secara tidak sengaja membawa sebuah pisau yang selipkan di pinggangnya hingga menyeretnya harus berurusan dengan hukum.
Dalam berita acara pemeriksaan penyidik kwpolisian tersangka diamankan saat berada di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, pada Rabu (23/8/2017) pukul 17.45 WIB.
“Saya langsung digeledah oleh petugas dan mengamankan pisau yang saya selipkan di pingang saya,” cerita Agus, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (18/10/2017).
“Tidak ada niat untuk melukai orang atau menakut – nakuti, saya bawa pisau tersebut karena baru saja pulang dari kampung saya di Dusun Runting Tada,” terang Agus.
Atas perbuatannya itu, Agus kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
(im/beritasampit.co.id).
Editor: Muhammad A