SAMPIT – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, mengimbau agar pemilik usaha Warung Internet (Warnet) dan Play Station untuk mematuhi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaran, Pengawasan dan Pengendalian Usaha dan Jasa yang berhubungan dengan bidang Komunikasi dan Informatika.

“Dalam pasal 8 ayat 2, berbunyi Pemerintah Daerah menetapkan batasan layanan jasa warnet bagi murid sekolah dan bagi anak yang masih berusia dibawah 13 tahun maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere, SH., MSM, kepada beritasampit.co.id, Rabu (18/10/2017).

Ia juga mengingatkan bahwa pemilik usaha wajib memasang peraturan didalam toko/warung miliknya ditempat yang mudah terlihat atau terbaca supaya pengunjung juga mengetahui peraturan tersebut. “Hal ini sudah kami cantumkan dalam izin usaha yang kami terbirbitkan,” ucapnya.

Jika pemilik usaha melanggar Perbub Nomor 37 Tahun 2011 maka akan dicabut izin usahanya “Warnet/Rental PS yang melanggar akan diberikan teguran secara bertahap 1 s/d 3 kali. Bila tetap membandel kita cabut izinnya, Tahapan teguran dilakukan bersama Satpol PP/ Kepolisian,” terangnya. (bnr/beritasampit.co.id)

Editor: DODY