KASONGAN – Sekitar 97 warga masyarakat desa Tumbang Runen Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, minta kepada PT. Arjuna Utama Sawit (AUS) yang beraktivitas di wilayah kecamatan Kamipang saat ini agar menghentikan penggarapan perluasan lahan baru di desanya.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Ijuansyah dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumbang Runen Ramsyah yang diketahui pula oleh Mantir Adat setempat, Rabu ( 18/10/2017).
Menurut Kepala Desa Tumbang Runen, permintaan penghentian lantaran sampai sekarang masih belum ada kata kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat. “Maksudnya, bisa dilanjutkan apabila sudah ada kata kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Terkait lahan yang hingga kini masih dipermasalahkan menurutnya adalah lahan di sebelah kiri jalan Negara (Baun Bango Kereng Pikahi) yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Runen untuk pemukiman dan perkebunan serta pertanian.
Sekedar diketahui, lanjutnya, pemasalahan ini sudah pula diketahui oleh beberapa petinggi di Kabupaten Katingan melalui tembusan surat yang dikirim atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) kepada PT AUS dengan nomor surat 410/131/TR/PENDES/2017.
Diantara tembusan dimaksud, adalah Bupati Katingan, DPRD Katingan, Kapolres Katingan, DAD Katingan, Camat Kamipang, Kapolsek Tasik Payawan, Kapospol Kamipang, Damang Kamipang, Danramil 1015 – 02 Kamipang dan Tasik Payawan, PWI Katingan, LSM se Katingan, Lembaga Adat dayak Kilting dan Media Masa.
Sedangkan lampirannya adalah daftar penolakan penggarapan lahan di daerah desa Tumbang Runen kecamatan Kamipang, yang ditandatangani oleh 97 warga masyarakat desa Tumbang Runen, dan beberapa diantaranya atas nama Angai sugianto, Arjan, M efendy, Martinus, Ramsyah, Rawantu, Arkiang, Didik L, Edy Susanto, Hendra, Purnomo, Sadat, Eceng dan puluhan warga lainnya.(ar/beritasampit.co.id).
Editor : Edy Ruswandi