PALANGKA RAYA – Penerimaan berkas persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu calon peserta Pemilu Tahun 2019 di KPU Kota Palangkaraya sudah sampai pada terakhir masa pendaftaran, Senin (16/10/2017) Pukul 24.00 WIB.

Pantauan wartawan beritasampit.co.id di Kantor KPU Jl. Tangkasiang No. 16A Kota Palangka Raya, sampai malam tadi tepatnya pukul 00.36 wib, sudah 17 parpol yang mendaftar dan menyelesaikan tahapan pertama proses verifikasi.

Adapun parpol yang sudah terdaftar dan sudah menyelesaikan dokumen persyaratan pendaftaran yaitu PERINDO, PDIP, PAN, NASDEM, GOLKAR, GERINDRA, PKS, PKB, HANURA, PPP, DEMOKRAT, PBB, GARUDA, PRPI, PKPI, REPUBLIK, dan PIKA.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Dr. Eko Riadi, SH, MH. mengatakan bahwa masih ada 3 Parpol lagi yang sudah mendaftar tapi berkasnya kami kembalikan karena belum lengkap.

Adapun ketiga parpol tersebut yang dikembalikan berkasnya adalah Partai IDAMAN, PPPI, dan BERKARYA, kami masih memberikan tenggang waktu 1x 24 jam sampai tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00 wib, katanya.

Hal ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor : 585/PL.01.1-SD/03/KPU/10/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 tentang Pendaftaran akhir partai politik peserta Pemilu Tahun 2019, lanjut Eko sapaan akrabnya kepada wartawan beritasampit.co.id.

“Apabila ketiga Parpol tersebut tidak menyerahkan kembali berkas sampai waktu yang sudah ditentukan, makan kami akan anggap gugur,” tutup Eko.

(Fr/beritasampit.co.id)
Editor: Muhammad A