SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (kotim) ancam bakal mencabut Izin usaha miras milik AG lantaran sudah mrnyalahi perizinan yang di kantonginya tersebut.

Hal ini berdasarkan fakta usai pihak Bea Cukai Pabean C Sampit membongkar kedok tersangka tersebut belum lama ini. AG diketahui hanya memiliki izin jual minuman keras kelas Bir dan sejenisnya saja oleh pihak perizinan Kotim sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Perizinan baru-baru ini.

Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere dikonfirmasi beritasampit.co.id Senin (16/10/2017) mengungkapkan pihaknya akan meninjau kembali perizinan milik AG yang mana sebelumnya membuat izin sembako dan dagang miras kelas Bir di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang tersebut.

“Pasti akan kami tinjau kembali izin yang bersangkutan, karena yang bersangkutan telah menjual minuman yang diduga illegal, itu tidak di benarkan, itu sudah jelas menyalahi izin, kalau terbukti akan kita evaluasi, tidak menutup kemungkinan bisa di cabut izinnya,” ungkap Johny.

Selain itu Jhoni juga meminta yang bersangkutan harus di hukum berat apabila terbukti sudah melanggar hukum, dan peraturan yang berlaku,terutama menjual barang keras yang dilarang dan tidak sesuai dengan Izin yang dimiliki.

“Kami harap ini ada efek jera buat para pelaku penjual miras di kotim yang selama ini penindakan yang dilakukan kendatipun rutin, namun tidak ada efek jeranya, kita sudah ada perda juga aturan juga jelas maka yang bersangkutan pun harus di jerat hukuman yang setimpal,” tutupnya. (drm/beritasampit.co.id)

Editor: DODY