SAMPIT – Rusaknya objek wisata pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga akibat pengerukan menggunakan alat canggih.
“Warga kami juga tidak mengetahui ini. Waktu itu ada kapal yang sandar sekitar 3 kilo dari bibir pantai. Tidak lama sandar, sekitar 1,5 jam berangkat lagi. Setelah saya diberitahukan teman bahwa kapal itu mengeruk pasir kami langsung terkejut. Warga juga marah saat mengetahui hal itu. Karena memggangu nelayan di desa kami,” terang Pj Kepala Desa Ujung Pandaran, Muslih.
Dia jua mengungkapkan, ada perusahan yang sudah memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang diterbitkan Pemprov Kalimantan Tengah, sejak bulan September 2015 lalu, ditandatangi oleh Pj. Gubernur Kalteng saat itu yakni, Hadi Prabowo.
Dalam penambangan pasir tersebut, setidaknya ada 3 perusahaan yang telah diterbitkan izin, yakni PT. Prakarsa Sejati, PT. Kalmin Raya dan PT. Kalmin Sejahtera. Ketiga perusahaan pemegang IUP tersebut masing-masing mendapat izin eksplorasi di areal laut seluas 5.000 hektare. Menanggali hal itu,
Bupati Kotim, H. Supian Hadi mengungkapkan, bahwa izin tersebut diterbitkan oleh provinsi. Bupati juga sepakat dengan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran karena jika hal tersebur terjadi lanjut Supian, akan membahayakan dan aman mempercepat abrasi di Ujung Kandaran.
“Saya minta secara khusus kepada pak Gubernur, untuk bisa mencabut izin tersebut,” kata Supian Hadi, Senin (16/10/2017). Dilanjutkan Supian bahwa kewenangan untuk mencabut izin tersebut tidak berada di pemerintah kabupaten.
“Tentunya saya mewakili masyarakat Kotawaringin Timur, dari beberapa tokoh di Ujung Pandaran, minta agar menutup itu. Namun kewenangannya bukan di saya. Tetapi saya akan memfasilitasi untuk menyampaikannya kepada Pak Gubernur,” tambahnya. (raf/beritasampit.co.id)