SAMPIT-Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), patroli rutin terus dilakukan tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri. Selain itu kegiatan sosialisasi juga rutin dilaksanakan, agar masyarkaat lebih memahami akan bahayanya membakar hutan maupun lahan.
“Antisipasi dari Kita langsung ke lapangan patroli-patrolibekerjasama juga dengan Polsek melakukan patroli rutin untuk mengecekan, kita juga melaksanakan sosialisasi kemasyarakat untuk terus mengimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan,” ungkap Dandim 1015 Sampit, Letnan Kolonel Infantri, I Gede Putra Yasa, yang juga sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Karhutla Kotim, Senin (1/8).
Untuk mengoptimalkan pengawasan di sejumlah wilayah di Kotim, tim khusus penanggulangan juga telah dibentuk dengan menggabungkan Sejumlah Institusi maupun instansi yang bersangkutan. “Tim khusus ini masing-masing ada 19 tim terbagi 5 tentara, petugas polsek dan digabung dengan manggala dan serta dari BPBD Kotim,” kata Gede.
Sejauh ini, Kotim termasuk daerah yang sangat minim ditemukan adanya kebakaran Hutan dan Lahan, meski demikian pihaknya terus melakukan peninjaun melalui Satelit, dan jika menemukan diduga ada titik api maupun kawasan lahan yang terbakar, maka petugas langsung cepat mengambil tindakan dilapangan.
“Sebagai Satgas dibawa komando Korem bekerjasama dengan BPBD juga, kita juga terus melakukan pemantauan. Sementara ini belum ada ditemui yang sengaja melakukan pembakaran lahan, dan jika ada kita temui langsung, maka akan kita tindak lanjuti menangkap dan kita serahkan kepihak kepolisian untuk memprosesnya,” tegasnya.
Bencana kabut asap yang terjadi pada tahun 2015 lalu, yang mana telah melumpuhkan perekonomian, transportasi hingga membahayakan kesehatan menjadi pengalaman berharga bagi masyarakat Kotim dan jangan sampai terulang kembali. Apalagi saat ini hukum semakin ditegaskan, siapapun yang sengaja melakukan pembakaran Hutan maupun lahan akan dikenakan diproses secara hukum, demikian juga bagi perusahan akan dikenakan sanksi pencabutan izin usahanya.
“Saya tidak bosan-bosannya mengingatkan pada seluruh masyarakat Kotim, khususnya pemilik lahan agar tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Kita akan melakukan tindakan tegas dan akan memproses secara hukum siapapun yang sengaja melakukan pembakaran lahan,” tandas Gede. (bro/beritasampit.com)